
PD Pasar Resik
Kota Tasikmalaya

UNIT PASAR
Sejak didirikan pada tahun 2011 hingga saat ini, PD Pasar Resik mengelola 7 (tujuh) pasar tradisional di Kota Tasikmalaya, yang sebelumnya dikelola oleh UPTD Pasar dibawah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Industri dan Perdagangan. Dengan harapan dengan dikelola PD Pasar Resik secara mandiri, pasar tradisional ini akan lebih cepat berkembang dan menjadi salah satu sumber penggerak bagi kemajuan Masyarakat Kota Tasikmalaya pada umumnya dan menaikan APBD Kota Tasikmalaya pada khususnya.
Tentunya untuk meningkatkan pendapatan APBD Kota Tasikmalaya dan juga meningkatkan pelayanaan, kenyamanan, dan perbaikan pasar ini bukan pekerjaan yang mudah, banyak tantangan yang harus dihadapi PD Pasar Resik.
Sampai saat ini ketujuh pasar tradisional yang dikelola PD Pasar Resik adalah :